Anas Tantang Mubahalah, Hakim dan JPU Tak Bergeming

zonalima.com -  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut dan pencucian uang berulang-ulang. Anas dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti kepada negara Rp57,5 miliar dan US$ 5,2 juta.  
Menyikapi putusan majelis hakim tersebut, Anas meminta waktu untuk menyatakan sikapnya, menerima atau menolak putusan. Selain itu, Anas meminta kepada majelis hakim untuk diperkenankan melakukan mubahalah atau sumpah kutukan antara dirinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan majelis hakim.
"Mohon jika diperkenankan di ujung persidangan yang terhormat, tim jaksa penuntut umum, majelis hakim melakukan mubahalah, sumpah kutukan," kata Anas di depan majelis hakim Tipikor Jakarta, Rabu (24/9).
Namun, permintaan mubahalah itu tidak digubris oleh majelis hakim dan langsung menutup persidangan. Seusai persidangan, kepada wartawan Anas mengaku bahwa putusan pengadilan menunjukkan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus Hambalang.
"Karena tidak terbukti makanya saya meminta mubahalah itu," ujarnya. (Redaksi)