Contract Farming sebagai Jaminan Pemasaran Petani Alumni Pelatihan OTM
udin abay | Senin, 24 Juni 2019 , 13:19:00 WIBSwadayaonline.com - Sesi 2 Pelatihan Teknis Agribisnis Sayuran dengan Onsite Training Model yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Lembang bekerjasama dengan Taiwan Technical Mission (TTM), berlokasi di Kp. Pengkolan Desa Cikidang Lembang, pada Selasa (18/06/2019). Tiga puluh orang petani yang mayoritas berusia muda yang tergabung di Kelompok Tani Agrimuda, berkumpul untuk menerima materi tentang Manajemen Packing House serta Contract Farming yang disampaikan oleh Counterpart yang juga Widyaiswara BBPP Lembang, Yeyep Dintan.
Selanjutnya Sharing Experience yang disampaikan oleh Counterpart lainnya sekaligus juga Widyaiswara BBPP Lembang, Dewi Padmisari. Mengawali materi sesi ini yaitu Sharing Experience, Dewi menceritakan tentang pengalamannya saat memperoleh kesempatan untuk mengikuti Workshop di Negara Taiwan.
Disampaikannya pertanian di Taiwan yang sudah maju dan memanfaatkan Teknologi Informasi sehingga pekerjaan menjadi lebih efektif dan efisen. Pesannya kepada peserta, “Hal terpenting yang bisa kita adopsi dari masyarakat di Taiwan bahwa apapun yang kita kerjakan, harus dengan semangat dan kerja keras dan yang penting adalah disiplin. Itu adalah kuncinya untuk meraih kesuksesan dibidang apapun yang kita geluti”.
“Contract Farming ini untuk melindungi petani agar terjamin pemasarannya, baik itu hasil panen saat praktik pelatihan di lahan demplot, maupun setelah proses pelatihan selesai”, jelas Yeyep diawal penjelasannya tentang Contract Farming.
“Menjadi tugas Pengelola Packing House, dalam hal ini Lembang Agribusiness Incubation Center (LAIC) yang akan menerima produk petani dan memasarkannya ke pasar modern, hotel, restaurant, dan katering (horeka) dan merintis ekspor”, ungkapnya.
“Kami harapkan peserta setelah pelatihan ini mampu berbudidaya sayuran dengan lebih baik dan ramah lingkungan, menerapkan apa yang telah disampaikan selama proses pelatihan, sehingga hasil panen akan lebih baik, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya”, pesan Yeyep di penghujung materi.
Contract Farming yang akan dibuat sebagai perjanjian antara Kelompok Tani Agrimuda dan LAIC. Contract Farming meliputi jenis komoditas, jumlah komoditas, tanggal tanam, tanggal panen, produksi, dan harga jual. Contract Farming juga memuat klausul bahwa hasil panen kelompok akan dijua ke LAIC sebesar 70% dengan harga sesuai kesepakatan seminggu sebelum panen, dimana 30% nya bisa dijual petani ke pasar lain.
Perjanjian ini akan ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani, Direktur LAIC, dan Penyuluh Pertanian sebagai bentuk legalitas perjanjian. SY/CHE
