Indonesia Memerlukan Kementerian Agraria

zonalima.com - Usulan bakal dibentuknya Kementerian Agraria yang dilontarkan Tim Transisi bentukan presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi), dianggap sebagai langkah tepat. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendukung rencana pembentukan kementerian baru tersebut.

"Usulan pembentukan Kementerian Agraria oleh pemerintahan Jokowi-JK ke depan adalah langkah tepat," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA Iwan Nurdin di Jakarta, Jumat (10/10).

Menurut Iwan, sektor-sektor yang membawahi bidang-bidang agraria khususnya tanah telah terbagi dalam dua pengaturan administrasi hak atas tanah yaitu, bukan wilayah hutan, dimana itu mencakup 30 persen daratan dan kawasan hutan yang meliputi 70 persen daratan.

"Ini yang membuat tumpang tindih administrasi. Selain itu, setidaknya terdapat 12 kementerian dan kelembagaan yang mengatur soal agraria dan tidak saling terkoordinasi," kata dia.

Iwan menambahkan, teknis implementasi peraturan agraria  yang tumpang tindih secara hukum dan peraturan telah menjadi salah satu sumber konflik agraria. Faktanya, terdapat 632 peraturan agraria yang tumpang tindih. Rinciannya, tercatat ada  17 undang-undang,  48 Peraturan Pemerintah, 22 Keputusan Presiden, 4 Instruksi Presiden, dan 496 peraturan/keputusan/surat edaran dan Instruksi Menteri Negara/Kepala BPN yang mengatur soal-soal agraria.

"Sesungguhnya tumpang tindih hukum ini telah disadari dalam Tap MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam agar di-review alias dikajiulang dan ditegakkannya UUPA sebagai UU Payung yang membawahi bidang-bidang atau sektor agraria," ujarnya. (Agus Surya)