Kementerian Agraria Bisa Tuntaskan Konflik-Konflik Agraria
zonalima.com - Kementerian Agraria sesungguhnya merupakan amanat UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Tap MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Kementerian ini sangat penting untuk dibentuk, karena dia yang akan menjalankan agenda reforma agraria dan menyelesaikan konflik-konflik agraria. Kementerian ini juga bertugas menjalankan visi dan misi presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dalam melakukan proses redistribusi tanah kepada petani yang dijanjikan sembilan juta hektare sehingga ketimpangan kepemilikan tanah dan pendapatan menjadi berkurang.
"Kementerian ini juga yang akan menangani dan menyelesaikan konflik agraria yang akut. Nah, sosok yang tepat, bagi kementerian itu adalah, bukan dari kalangan birokrat pemerintah apalagi internal lembaga ini dan politisi parpol," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin di Jakarta, Jumat (10/10).
Iwan mengatakan, konflik pertanahan terus meningkat sepanjang tahun. Bahkan, selama sepuluh tahun kekuasaan SBY, telah terjadi sedikitnya 1.391 konflik agraria di atas lahan seluas 5.711.396 hektare dengan melibatkan korban sedikitnya 926.700 KK (Kepala Keluarga) sebagai korban.
"Tidak hanya itu, dalam konflik tersebut 1.354 orang ditahan, 553 luka-luka, 110 tertembak dan 70 orang tewas akibat konflik agraria," tuturnya.
Selain itu, kata dia, dari segi pembangunan, pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan telah banyak dikeluhkan oleh masyarakat, pengusaha hingga pemerintah sendiri. Akibatnya, agenda pembangunan khususnya infrastruktur banyak yang terlambat.
"Setidaknya, Kementerian Agraria tersebut adalah meningkatkan BPN menjadi kementerian dan menggabungkan beberapa dirjen dan badan pemerintah lainnya, yaitu Dirjen Planologi di Kementerian Kehutanan, Dirjen Tata Ruang di Kementerian PU, Badan Informasi Geo Spasial dalam tubuh Kementerian Agraria ini," tandas Iwan.
Bila Kementerian Agraria jadi terbentuk, lanjutnya, setidaknya itu akan mewujudkan tertib perencanaan tata ruang, adminitrasi dan pemberian hak atas tanah berdasarkan tata ruangnya. Selain itu, lewat Kementerian Agraria, monitoring dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran tata ruang secara nasional bisa dibangun, melalui sistem hak atas tanah dan informasi peta tunggal nasional yang dirujuk semua lembaga pemerintah dan negara.
"Ini akan menjadi rujukan bagi hukum agraria yang berlaku atas sektor kehutanan, perkebunan, pesisir dan kelautan, hingga usaha pertambangan. Sehingga terjadi tertib adminstrasi dan hukum agraria nasional," jelasnya.
Menteri Agraria juga, tambah Iwan, mesti orang yang memahami visi dan misi Jokowi dalam usaha menyelesaikan ketimpangan kepemilikan tanah, konflik agraria, dan pemerintahan yang bersih. Kriteria lainnya, tidak terlibat dalam kasus tercela, seperti korupsi, kekerasan dan pelanggaran HAM. (Agus Surya)
