Hati Hati Membuat Tata Kelola APBN
Swadayaonline - Beberapa waktu lalu, Kementerian Pertanian melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). MoU tersebut di maksudkan sebagai upaya untuk pemberantasan tindak pidana korupsi serta tata usaha kelola komoditas pangan dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan dan pencehagan dan penanganan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di bidang pertanian.
Ruang lingkup dalam perjanjian tersebut mengenai pertukaran data, pengkajian sistem administrasi pengelolaan pangan, dan pembentukan satuan tugas untuk menangani permasalah kedaulatan pangan. Hal tersebut merupakan suatu milestone lain yang menunjukkan kesungguhan dua institusi berbeda fungsi namun bersatu dalam mewujudkan kedaulatan pangan. Merupakan suatu aspek kunci sekaligus pintu strategis menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat petani dan menuju pembanagunan ketahanan nasional.
Bagi kementerian Pertanian, nota kesepahaman tersebut akan menambah percaya diri, penyemangat, penunjuk strategis bahkan menjadi bagian dari tim dalam mengikuti tahap demi tahap pertaruhan seluruh pejabat menuju kedaulatan pangan dengan pertukaran data, koordinasi dan supervise, dan membentuk satgas untuk menangai masalah di bidang pangan tersebut. Sehingga nantginya akan tercipta program kedaulatan pangan yang bersih, transparan, dan akuntable akan (terbuka) resiko luka dan cidera.
Menurut Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, bahwa pemohonan mengikutsertakan kpk dilakukan sudah sejak setahun, selama ini sudah berjalan ada reskrim mabes polri, kejaksaan agung untuk berkantor di Kemtan. “Dengan bertambahnya KPK dan KPPU untuk ikut melakukan pengawasan dan mengawal mewujudkan kedaulatan pangan, saya menjadi lebih semangat lagi. Jangan lupa saat berkantor di Kemtan namecard kpk harus dipakai,” ucap Amran.
Amran menjamin akan mebuka semua data yang diperlukan kepada penegak hukum dan tidak akan mempersulit karena ini kepentingan negara, agar nantinya terjadi pencegahan dan bisa prefentif dari awal pencegahannya kalau ada kesalahan. Sehingga bila ada informasi yang perlu diperbaiki Kemntan akan lebih cepat bertindak bila ada pejabat Kemtan yang menyeleweng. “Kalau kita sudah beri nasihat tapi tetap melakukan yang tidak sesuai prosedur, maka saya akan sikat duluan daripada KPK, itu komitmen kami,” tambahnya.
Dalam arahannya, Ketua KPK, Agus Raharjo mengatakan tujuan MoU untuk mencapai ketahanan pangan yang baik. Menurutnya KPK saat ini bukan konsen hanya pada kasus yang kerugian negara, tapi juga hak-hak rakyat yang harusnya diperoleh tetapi tidak di peroleh atau melanggar hak-hak sosial yang harusnya diterima oleh rakyat. “Kita tahu sektor pangan bukan suatu rahasia yang banyak merugikan rakyat baik pada distribusi, produksi maupun penentuan harga, dan itu pemahaman kita bersama. Saya mendukung kerjasama ini dalam rangka mewujudkan rakyat mendapatkan haknya, di mana mereka tidak mempunyai akses pasar dan daya tawar, dan pihak tertentu yang terlibat harus diberantas,” tambahnya.
“Pemberantasan bukan hanya nangkepin orang, tapi kita juga mengikuti perubahan sistem yang berjalan, dan merubah tata kelola bidang yang menjadi target kpk akan diperbaiki. Dengan MoU kita akan bisa sharing data dan informasi dan merancang langkah yang tepat. Karena 70 tahun merdeka, tapi petani masih menghadapi kendala, kita harus pergunakan kesempatan ini untuk melakukan perbaikan. Sesuai permintaan mentan selain tukar informasi, evaluasi dan memperkenalkan tata kelola yang lebih baik, maka saya tugaskan anggota untuk menjadi satgas di Kementan,” tegas Ketua KPK.
Agus Raharjo menambahkan bahwa ada beberapa sektor yang akan disentuh yaitu sumberdaya alam, infrastruktur, pangan. Disamping sistem yang akan dibangun, KPK juga mengingatkan kepada teman-teman yang sehari-hari melakukan tata kelola APBN harus hati-hati karena KPK akan menindakmya. “Sama sekali kita tidak benar akan mengabaikan penindakan, itu tetap target yang besar. Kita ingin kejadian akan mebongkar sistem yang lama, dan sistem yang baru akan diperkenalkan dalam hal pembongkaran kasus yaitu yang berpihak pada rakyat banyak. Hindarkan adanya fit back menarget untuk mendapatkan sesuatu, karena itu biasanya di desain oleh mereka. Bahkan ada hotel yang tidak disinggahi karena tidak memberikan fit back, itu juga sudah menjadi target KPK,” tegansya.
Agus menyarankan kebiasaan “feodal” harus ditinggalkan, ada permainan “gol’ proyek karena adanya “fee”, karena “fee” dokterpun sudah menjadi penyelidikan KPK. Kepada KPPU, KPK butuh banyak informasi untuk melakukan pemberantasan, karena sistem persaingan yang mengawasi KPPU maka KPK juga butuh banyak banyak masukan sehingga nantinya KPK bias hadir untuk kepentingan rakyat.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengungkapkan bahwa soal pangan adalah soal hidup mati, dimana bicara ketimpangan dan kemiskinan sangat terkait dengan pangan.
“KPPU sangat tertarik dengan nota kesepahaman ini karena perspektif kita sama, bahwa pencegahan lebih baik di banding melakukan penegakan hukum tapi tanpa melupakan orang yang melanggar hukum yaitu pencegahan hukum tetap harus di lakukan,” tambahnya.
Indonesia pernah sukses di berbagai bidang, tapi di bidang ekonomi berjalan lambat terutama 11 strategis pangan. “Saya melihat pemain pangan orangnya itu-itu saja. Itu memberi peluang terjadinya kartel, dan kita akan fokus mendorong adanya market reformasi pasar. Kartel ini karena adanya regulasi yang kurang pas, dengan regulasi yang baik nantinya ada persaingan usaha dan pelaku baru akan muncul pada berbagai komoditas pangan strageis bukan hanya yang itu-itu saja,” ujar Syarkawi.
Market Structur Reform menurutnya banyak sekali hambatan masuk khusus pengadaan bibit yang terjadi di 22 provinsi yang nominalnya banyak sekali. Persekongkolan tersebutmenurutnya karena di fasilitasi pemilik proyek yang motifnya korupsi. SY
